ABSTRAK
Sejak Indonesia di proklamirkan menjadi negara yang
merdeka, para pendiri republik ini sepakat bahwa Indonesia berlandaskan pada
hukum (yang diartikan sebagai konstitusi dan hukum tertulis) yang mencerminkan
penghormatan kepada hak asasi manusia (HAM). Dalam penjelasan Undang-Undang
Dasar 1945 ditegaskan bahwa sistem pemerintahan