Abstrak
Fenomena perkawinan beda agama bukan hal yang baru di Indonesia, meskipun
Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak mengatur tentang perkawinan
yang calon suami atau calon istrinya yang memeluk agama yang berbeda.
Sementara
seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak membolehkan adanya perkawinan yang
dilakukan jika kedua calon berbeda agama. Dalam hal ini telah terjadi
kekosongan hukum bagi pihak yang ingin melakukan perkawinan. Beberapa cara yang
dilakukan sebagai alternatif agar perkawinan keduanya tetap dapat dilaksanakan
adalah dengan melakukan perkawinan di luar negeri, atau salah satu pihak
meleburkan diri kepada salah satu agama. Namun terjadi permasalahan jika
pasangan nikah beda agama di luar negeri ketika kedua pasangan kembali ke
Indonesia. Pengaturan Perkawinan di Indonesia mewajibkan adanya pencatatan bagi
perkawinan, baik yang dilakukan di Indonesia maupun di luar negeri. Adanya
pencatatan menimbulkan kembali persoalan apakah perkawinan yang telah
dilangsungkan di luar negeri dapat disebut sebagai perkawinan yang sah di
Indonesia. Adapun permasalahan yang akan dikemukakan dalam tesis ini adalah
bagaimana akibat hukum dari perkawinan beda agama dalam hokum Nasional dan
hukum Islam, dan Apa saja persoalan-persoalan yang dihadapi oleh pasangan yang
memilih nikah beda agama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif
terutama untuk mengkaji peraturan perundang-undangan. Sebagai Penelitian hukum
normatif, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
melalui penelitian kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian
menunjukkan bahwa salah satu cara yang dilakukan pasangan beda agama adalah
melakukan perkawinan di luar negeri atau salah satu harus mengikuti agama salah
satu pasangannya. Akan menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari,
pernikahan tersebut bisa dikatakan tidak sah dalam hukum Islamwalaupun dalam
hukum nasional sudah dicatatkan. Adanya pencatatan perkawinan tidak berarti
bahwa perkawinan itu sah menurut hukum Islam. Pencatatan hanya merupakan
pemenuhan kewajiban administrasi dan memberikan status dalam hidup bermasyarakat.
Perkawinan yang tidak dicatatkan berakibat perkawinan tidak sah, anak hanya
mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan tidak berhak atas harta warisan.
Pasangan yang memilih nikah beda agama juga akan mengalami beberapa
persoalan-persoalan yang timbul dimasyarakat, seperti: Split of personality
anak, Subjektifitas keagamaan, Kerinduan kesamaan akidah, dan Persepsi negatif
masyarakat.
Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik
Link Download 4: Klik