NUR IKHSAN FIANDY, B111 09 291,
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana tindak
pidana penipuan dan untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam
mengadili tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Nomor:
337/Pid.B/2011/PN.Mks.
Penelitian ini berlokasi di Makassar dengan menggunakan
jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif
yang didukung dengan penelitian lapangan. Jenis data yang digunakan adalah data
primer dan data sekunder, sedangkan teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan
melalui proses wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan
adalah dengan cara analisis kualitatif dan dijelaskan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan,yaitu :Pertama,penerapan
hukum pidana terhadap perkara dengan Nomor: 337/Pid.B/2011/PN.Mksr adalah tidak
sesuai dengan rumusan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang
Penipuan, serta Dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim tidak
memperhatikan secara jelas unsur-unsur tindak pidana penipuan. Majelis Hakim
hanya mempertimbangkan unsur dengan menggunakan rangkaian kebohongan yang
memang sangat jelas dalam kasus ini terjadi rangkaian kebohongan, namun kata
bohong tersebut tidak cukup dapat dibuktikan sebagai alat penggerak penipuan.
Rangkaian kebohongan itu harus diucapkan secara tersusun sehingga merupakan
suatu cerita yang dapat diterima secara logis dan benar. Akan tetapi,
seharusnya Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan
terdakwa II dengan alat penggerak penipuan yang lain, yakni tipu muslihat
karena tipu muslihat ini bukanlah ucapan melainkan perbuatan atau tindakan.
Kedua,dalam Putusan Nomor: 337/Pid.B/2011/PN.Mks yang menyatakan Onslag Van
Alle Rechtsvervolging, Majelis Hakim kurang cermat dalam menggunakan
pertimbangan hukum yuridis dan non-yuridis.
Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik
Link Download 4: Klik