Tak Perlu Sarjana Jika Tidak Jujur Dalam Belajar dan Belajar Tidak Jujur
Jangan Plagiat!!! Kebenaran Pasti Akan Terungkap

Ketika Download, Anda Akan Diarahkan Sementara Pada Halaman Iklan. Tunggu 5 (Lima) Detik Atau Sampai Muncul Tulisan SKIP AD Muncul Dipojok Kanan Atas. Lalu Klik SKIP AD

Tampilkan postingan dengan label Peradilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peradilan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Oktober 2016

PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA PEMALSUAN IDENTITAS SUAMI DALAM PERKAWINAN POLIGAMI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SEMARANG NOMOR 1447/PDT.G/2011/PA.SM).


Listiana, Ana.2013.
Pembatalan perkawinan dapat terjadi karena disebabkan oleh berbagaialasan, salah satunya pemalsuan identitas.Sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 tidak dijelaskan secara rinci tentang pembatalan

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR :337/PID.B/2011/PN.MKS).



NUR IKHSAN FIANDY, B111 09 291,
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana tindak pidana penipuan dan untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam mengadili tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Nomor: 337/Pid.B/2011/PN.Mks.