Listiana, Ana.2013.
Pembatalan perkawinan dapat terjadi karena disebabkan oleh berbagaialasan,
salah satunya pemalsuan identitas.Sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan No.1
tahun 1974 tidak dijelaskan secara rinci tentang pembatalan
perkawinan karena
pemalsuan identitas. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik
melakukan penelitian di Pengadilan Agama Semarang tentang “Pembatalan
Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas Suami Dalam Perkawinan Poligami”.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Proses pembuktian dan
pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim untuk memutus perkara Nomor
1447/Pdt.G/2011/PA.Sm; 2) Implikasi hukum dari pembatalan perkawinan karena
pemalsuan identitas.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris
dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini mengambil lokasi di
Pengadilan Agama Semarang. Dengan sumber datanya berasal dari data primer dan
sekunder, dan analisa data yang digunakan adalah kualitatif dengan tekhnik
pengumpulan datanya menggunakan wawancara dan studi dokumen. Dari hasil
penelitian di dapat perkawinan antara Tergugat I dengan Tergugat II
bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi
Hukum Islam, dan Tergugat II terbukti memalsukan identitas. Dalam pembahasan
menunjukan bahwa: 1) pembuktian yang dilakukan Penggugat menunjukkan bahwa
beban pembuktian teletak pada para pihak berperkara, bukan terletak pada hakim
dan dasar hukum yang digunakan hakim untuk mengabulkan pembatalan perkawinan
sudah sesuai dengan peraturan hukum. 2) Dengan dikabulkannya pembatalan
perkawinan tersebut, maka secara otomatis hubungan suami isteri Tergugat I
dengan Tergugat II putus. Simpulan dari hasil penelitian, perkawinan antara
Tergugat I dan Tergugat II bertentangan dengan ketentuan peraturan hukum yang
berlaku hal ini terbukti dengan pembuktian yang dilakukan oleh Penggugat,
pertimbangan hukum yang digunakan hakimpun sudah tepat untuk mengabulkan
pembatalan perkawinan. Selain hubungan suami isteri tersebut putus, status
hukum Tergugat I menjadi perawan dan putusan tersebut tidak berlaku surut
terhadap anak dan harta bersama, namun karena perkawinan tersebut berjalan
sebentar, dalam perkawinan tersebut belum ada anak dan tidak ada harta bersama.
Ling Download: Klik
Link Download 2: Klik