Nama:Siti Fina Rosiana Nur
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat dalam dan kuat sebagai
penghubung antara seorang pria dengan seorang wanita dalam membentuk suatu
keluarga atau rumah tangga. Dalam membentuk suatu keluarga bukan hanya komitmen
yang diperlukan tetapi keyakinan beragamapun diperlukan.Namun pada kenyataannya
dalam kehidupan masyarakatmasih sering kitajumpai perkawinan yang tidak
didasari pada satu agama melainkan mereka hanya berdasarkancinta. Fenomena
perkawinan beda agama yang terjadi di kalangan masyarakat indonesia
bisamenimbulkan berbagai macam permasalahan dari segi hukum hukum seperti
keabsahan perkawinan itu sendiri menurut undang-undang perkawinan, karena
berdasarkan Pasal 2 ayat (1)Undang-Undang No 1 tahun 1974 perkawinan yang sah
adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, selain
itu perkawinan beda agama juga menimbulkan suatu permasalahan yaitu masalah
kewarisan terhadap anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Permasalahan
yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai keabsahan perkawinan beda agama
menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan juga mengenai kewarisan terhadap anak
yang dilahirkan dari perkawinan beda agama. Metode yang dipergunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis normatif serta jenis data adalah data primer
melalui wawancara dan data sekunder dengan studi dokumen dan studi literatur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama menurut Undang -
Undang No 1 Tahun 1974 adalah perkawinan yang sah, karena berdasarkan Pasal 2
ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 perkawinan yang sah adalah
perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing - masing agama dan kepercayaan.
Dari Pasal 2 ayat (1) dapat disimpulkan bahwa undang-undang perkawinan
menyerahkan sahnya suatu perkawinan dari sudut agama, jika suatu agama
memperbolehkan perkawinan beda agama maka perkawinan agama boleh dilakukan
tetapi jika suatu agama melarang perkawinan beda agama maka melakukan tidak
boleh melakukan perkawinan beda agama. dari hasil penelitian yang dilakukan
bahwa setiap agama di Indonesia melarang untuk melakukan perkawinan beda agama.
Oleh karena itu, perkawinan beda agama adalah perkawinan yang tidak sah menurut
undang-undang perkawinan. Serta akibat terhadap anak yang dilahirkan dari
perkawinan beda agama terkait masalah kewarisan yaitu tidak ada hak kewarisan
dari orang yang beda agama sehingga anak yang lahir dari perkawinan beda agama
hanya bisa mendapatkan kewarisan memalui wasiat wajibah yang besarnya tidak
boleh lebih dari 1/3
Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik