Lina Oktavia : 06310078
IKHTISAR
Pergaulan bebas di antara muda-mudi, seperti yang
terjadi sekarang ini seringkali membawa kepada hal-hal yang tidak di kehendaki,
yakni terjadinya kehamilan sebelum sempat di lakukan pernikahan.Apabila seorang
anak dilahirkan secara
tidak sah (diluar perkawinan) maka ia biasa disebut anak
luar kawin (anak alam) sebagai akibatnya ia tidak bisa dihubungkan dengan
ayahnya, melainkan hanya kepada ibunya. Ketentuan ini terdapat dalam kitab
undang-undang hukum perdata dan hukum Islam. Namun demikian dalam kitab
undang-undang hukum perdata ada ketentuan bahwa anak tersebut dapat dianggap
sebagai anak sah anak yang telah diakui sebagai anak. Akibat dari pengakuan dan
penegasan anak itu, timbul hak dan kewajiban timbal balik.Pertanyaan penelitian
dalam skripsi ini, yaitu: a) Bagaimana kejelasan status anak diluar nikah
menurut hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia.?. b) Bagaimana pengakuan
anak diluar nikah menurut hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.?. c)
Bagaimana akibat hukum status anak di luar nikah menurut hukum Islam dan Hukum
Positif di Indonesia?.Adapun tujuan penelitian ini adalah: a) Untuk mengetahui
status anak diluar nikah menurut hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia.b)
Untuk mengetahui pengakuan anak di luar nikah menurut hukum Islam dan hukum
Positif di Indonesia.c) Untuk mengetahui akibat hukum status anak diluar nikah
menurut hukum Islam dan hokum Positif di Indonesia.Metode penelitian dalam
kajian ini adalah pendekatan kualitatif yang menggunakan studi pustaka
(normatif).Dalam kajian ini data yang diteliti adalah data yang berhubungan
dengan topik yang dikaji, yaitu Status Anak Di Luar Nikah Dalam Hukum Islam dan
Hukum Positif di Indonesia.Dikarenakan penelitian ini sebagai penelitian
kepustakaan, maka sumber data yang diteliti diklasifikasikan kepada: 1) Sumber
Data Primer, yaitu UU Perkawinan no 1 tahun 1974, KUHPerdata dan kitab-kitab
yang berhubungan dengan masalah. 2) Sumber Data Primer, yaitu sumber-sumber
pendukung untuk melengkapi sumber primer diatas.Dari hasil analisis dan
permasalahan itulah yang kemudian dapat disimpulkan, bahwa tanggung jawab
mengenai segala keperluan anak itu, baik materil maupun spiritual adalah ibunya
yang melahirkannya dan keluarga ibunya itu. Status anak zina hanya dinasabkan
kepada ibunya dan keluarga ibunya, anak itu tidak memiliki hubungan dengan
ayahnya.Wali nikah anak zina adalah wali hakim atau wali dari pihak ibunya
seperti pamannya atau kakeknya. Dalam hal kewarisan anak diluar nikah, baik
laki-laki maupun perempuan hanya dihubungkan dengan keberadaan ibunya maka ia mewarisi
harta ibunya.
Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik