Tak Perlu Sarjana Jika Tidak Jujur Dalam Belajar dan Belajar Tidak Jujur
Jangan Plagiat!!! Kebenaran Pasti Akan Terungkap

Ketika Download, Anda Akan Diarahkan Sementara Pada Halaman Iklan. Tunggu 5 (Lima) Detik Atau Sampai Muncul Tulisan SKIP AD Muncul Dipojok Kanan Atas. Lalu Klik SKIP AD

Rabu, 26 Oktober 2016

STUDI KOMPARASI TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARIS DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BW)

Ulul Arham
ABSTRAKSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pembagian waris menurut hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan
berdasarkan norma dan kaidah dari peraturan perundangan. Sumber data diperoleh dari literatur-literatur, perundang-undangan yang berlaku dan putusan dari pengadilan agama. Analisis data menggunakan metode deskriptif analisis yang meliputi isi dan stuktur hukum positif yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh penulis untuk menentukan isi atau makna aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian. Hasil penelitian yang dapat di simpulkan adalah pembagian waris menurut hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sangat berbeda baik itu secara prinsip maupun pelaksanaanya karena yang menjadi sumber hukum masing-masing berbeda, perbedaan tersebut diantaranya terletak pada bagian masing-masing ahli waris, golongan atau ahli waris yang berhak menerima harta waris dan sumber harta yang menjadi harta waris, tapi selain perbedaan ada pula persamaan, diantaranya unsur-unsur dalam waris atau yang disebut syarat waris dalam Islam dan yang menjadi halangan dalam waris-mewarisi.
Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik