Ulul Arham
ABSTRAKSI
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pembagian waris menurut hukum Islam dan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW). Penelitian ini menggunakan metode
yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan
berdasarkan norma dan
kaidah dari peraturan perundangan. Sumber data diperoleh dari
literatur-literatur, perundang-undangan yang berlaku dan putusan dari
pengadilan agama. Analisis data menggunakan metode deskriptif analisis yang
meliputi isi dan stuktur hukum positif yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh
penulis untuk menentukan isi atau makna aturan hukum yang dijadikan rujukan
dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian. Hasil
penelitian yang dapat di simpulkan adalah pembagian waris menurut hukum Islam
dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sangat berbeda baik itu secara prinsip
maupun pelaksanaanya karena yang menjadi sumber hukum masing-masing berbeda,
perbedaan tersebut diantaranya terletak pada bagian masing-masing ahli waris,
golongan atau ahli waris yang berhak menerima harta waris dan sumber harta yang
menjadi harta waris, tapi selain perbedaan ada pula persamaan, diantaranya
unsur-unsur dalam waris atau yang disebut syarat waris dalam Islam dan yang
menjadi halangan dalam waris-mewarisi.
Link
Download 1: Klik
Link
Download 2: Klik
Link
Download 3: Klik