DWI PRANOTO
ABSTRAK
Perzinahan sudah dianggap sebagai hal yang biasa,
terutama bagi para remaja yang merupakan regenerasi (penerus) bangsa Indonesia
kedepannya. Akibatnya berbagai dampak buruk dari perbuatan keji ini pun terus
meningkat dan mengancam kehidupan, oleh karena itu perlu dipertanyakan peran
hukum pidana yang merupakan ultimum remedium
(upaya terakhir) yang mengatur
mengenai tindak pidana perzinahan tersebut. Adapun rumusan masalah dari skripsi
ini yaitu bagaimana pengaturan tindak pidana perzinahan menurut KUHP dan
bagaimana pengaturan tindak pidana perzinahan menurut Hukum Islam serta
perbandingan Tindak Pidana Perzinahan menurut KUHP dan Hukum Islam. Metode
penelitian yang digunakan pada skripsi ini adalah penelitian hukum normatif,
yakni penelitian yang mempelajari berbagai norma-norma hukum. Dan sifat
penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yang bertujuan menggambarkan
secara tepat, sifat individu, suatu gejala, keadaan atau kelompok tertentu.
Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai
literature yang berkaitan dengan masalah Tindak Pidana Perzinahan. Selain itu
metode pendekatan yang digunakan didalam penelitian ini adalah pendekatan
undang-undang (statute approach), pendekatan historis (historical approach) dan
Pendekatan Komparatif (comparative approach).Hasil yang didapat dari penelitian
ini bahwa KUHP dalam hal ini pasal 284 yang mengatur mengenai Tindak Pidana
Perzinahan tidak dapat mencegah berbagai dampak buruk dari perbuatan keji
tersebut dan harus digaris bawahi bahwa KUHP yang berlaku saat ini merupakan
produk warisan belanda yang mengandung nilai individualistik, serta tidak
mempertimbangkan nilai-nilai ketuhanan didalam pembentukannya. Akibatnya
terjadi kelemahan-kelemahan atau nilai-nilai yang bertolak belakang dengan
masyarakat Indonesia, Mulai dari subyek, delik, tujuan maupun kepentingan yang
dilindungi tidak relevan dengan realita yang ada, karena yang menjadi tujuan
utama dilarangnya perzinahan hanya untuk menjaga ikatan perkawinan dan
memperjelas asal usul seseorang saja.Berbeda dengan Hukum Islam yang merupakan
hukum ciptaan Allah SWT bahwa perzinahan bukan sebatas hubungan manusia dengan
manusia, manusia dengan masyarakat namun jugamanusia dengan Tuhan. Hukum Islam
memiliki cakupan yang lebih luas serta memberikan solusi dan jawaban atas
permasalahan (dampak buruk) yang diakibatkan perbuatan zina. Dan tujuan dilarangnya
perzinahan menurut Hukum Islam yaitu menjaga keturunan, jiwa, dan akal pikiran
serta mencegah berbagai penyakit dan adzab Allah SWT sangat relevan digunakan
pada masyarakat Indonesia yang berkeTuhanan dan kekeluargaan
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik