ARIF SULISTIO
ABSTRAK
Kehidupan merupakan suatu anugerah yang diberikan oleh
Tuhan yang maha Esa yang harus dihormati oleh setiap orang . Berbicara mengenai
aborsi tentunya kita berbicara tentang kehidupan manusia . dan sering berdampak
pada kasus perkosaan, jika ditinjau dari hukum Islam,KUHP, dan Undang -undang
no 36 tahun 2009 tentang kesehatan mempunyai
pandangan yang berbeda. Dari
masalah, maka dilakukan penelitian ini , kajian hukum islam di tinjau dari segi norma hukum,
KUHP dan Undang-Undang kesehatan tentang praktik Aborsi akibat pemerkosaan.
Dengan metode pendekatan Normatif, Menurut hukum Islam praktik aborsi tidak di
perbolehkan atau di larang karena sama saja dengan membunuh manusia, apabila
aborsi tersebut merupakan upaya untuk melindungi atau menyelamatkan si ibu,
maka hukum islam memperbolehkan bahkan mengharuskan. Menurut Undang-Undang no
36 tahun 2009 tentang kesehatan, praktik Aborsi diperbolehkan sebagai upaya
untuk menyelamatkan jiwa si ibu hamil atau janinnya dalam keadaan darurat.
Selain bertentangan dengan Undang-Undang no 39 tahun 1999 tentang HAM dan KUHP.
Meskipun ada sebagian fatwa ulama yang memperbolehkan menggugurkan kandungan
asalkan sebelum berumur empat puluh hari, dan diukur dengan kadar ukuranya sesuai
dengan syari’ah Islam.
Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik