TESIS
Abstraksi
Peruntukan wakaf di Indonesia yang kurang mengarah
pada pemberdayaan ekonomi umat dan cenderung hanya untuk kepentingan ibadah
khusus dapat dimaklumi, karena memang pada umumnya ada keterbatasan umat Islam
tentang pemahaman wakaf, baik mengenai harta yang diwakafkan maupun
peruntukannya. Barang-barang yang diwakafkan
hendaknya tidak dibatasi pada
benda-benda yang tidak bergerak saja, tetapi juga benda bergerak seperti wakaf
uang, saham dan lain-lain Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis
Empiris yaitu suatu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah
dengan terlebih dahulu meneliti data sekunder yang ada kemudian dilanjutkan
dengan penelitian terhadap data primer di lapangan. Data yang dipergunakan
adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan
menggunakan kuisioner dan wawancara, serta data sekunder yang diperoleh dengan
metode studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang
penarikan kesimpulannya secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat
diketahui : 1). Pelaksanaan Wakaf Uang Ditinjau Dari Hukum Islam adalah
diperbolehkan asal uang itu diinvestasikan dalam usaha bagi hasil (mudharabah),
kemudian keuntungannya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Sehingga uang
yang diwakafkan tetap, sedangkan yang disampaikan kepada mauquf ‘alaih adalah
hasil pengembangan wakaf uang tersebut. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa pengelolaan dan pengembangan harta benda
wakaf khususnya wakaf tunai dilakukan dengan prinsip syariah. Antara lain dapat
dilakukan melalui pembiayaan mudharabah, murabahah, musharakah, atau ijarah.
2). Pemberdayaan wakaf tunai (uang) untuk kesejahteraan umat terdapat empat
manfaat utama dari wakaf tunai. Pertama,wakaf tunai jumlahnya bisa bervariasi
sehingga seseorang yang memilki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana
wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Kedua,
melalui wakaf tunai, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai
dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian.
Ketiga,dana wakaf tunai juga bisa menbantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan
Islam yang cash flow-nya terkadang kembang kempis dan menggaji civitas
akademika ala kadarnya. Keempat, umat islam dapat lebih mandiri mengembangkan
dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara
yang memang semakin lama semakin terbatas. 3). Hambatan dalam pemberdayaan
wakaf uang untuk kesejahteraan umat adalah : a). Masih belum terintegrasinya
peraturan teknis pengelolaan wakaf uang; b). Masih belum adanya persoalan hukum
wakaf uang dalam memberikan kepastian hukum guna memberikan perlindungan bagi
wakif, nadzir dan penerima wakaf baik perorangan maupun badan hukum; c).
Peraturan pelaksana yang menyangkut perwakafan khususnya wakaf tunai yang belum
diatur secara terinci; d). Masih adanya pola pikir masyarakat yang mencurigai
pengelolaan wakaf uang untuk kepentingan yang berorientasi keuntungan (profit
oriented).
Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik