ABSTRAK
Sejak Indonesia di proklamirkan menjadi negara yang
merdeka, para pendiri republik ini sepakat bahwa Indonesia berlandaskan pada
hukum (yang diartikan sebagai konstitusi dan hukum tertulis) yang mencerminkan
penghormatan kepada hak asasi manusia (HAM). Dalam penjelasan Undang-Undang
Dasar 1945 ditegaskan bahwa sistem pemerintahan
negaraIndonesia berdasarkan
atas hukum (rechstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (maachstaat).
Gagasan mengenai negara hukum pada hakekatnya bertujuan untuk melindungi
hak-hak asasi manusia. Permasalahan hukum tidak hanya meliputi pelaku tindak
pidana serta perbuatannya saja, melainkan bagaimana hukum itu ditegakkan serta
bentuk hukumannya juga terkadang menimbulkan permasalahan. Salah satunya adalah
yang menjadi judul dari tugas akhir penulis ini.Dalam sistem hukum di Indonesia
pidana mati diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum pidana Pasal 10 serta
beberapa ketentuan Undang-undang lainnya yang memuat sanksi pidana mati. Adanya
sanksi pidana mati dalam sistem hukum di Indonesia menjadi perdebatan
diberbagai kalangan, ada yang berpendapat bahwa pidanamati tidak cocok lagi
dengan keadaan zaman dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), bagi
sebagian kalangan yang lain pidana mati merupakan pidana yang pantas dijatuhkan
bagi pelaku tindak pidana tertentu. Pelaksanaan eksekusi pidana mati yang
diberlakukan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2
PNPS Tahun 1964 dengan cara ditembak sampai mati dianggap sebagai suatu bentuk peyiksaan
terhadap terpidana, yang kemudian adanya anggapan bahwa pidana mati merupakan
salah satu bentuk pelanggaran HAM sehingga timbulnya wacana untuk menghapuskan
pidana mati dari sistem hukum di Indonesia, oleh karena itu penulis tertarik
untuk membahas mengenai penerapan pidana mati yang didasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, hukum Islam dan Hak Asasi Manusia.
Link Download 1: Klik
Link Download 2: Klik
Link Download 3: Klik