NUR IKHSAN FIANDY, B111 09 291,
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana tindak
pidana penipuan dan untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam
mengadili tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Nomor:
337/Pid.B/2011/PN.Mks.