Listiana, Ana.2013.
Pembatalan perkawinan dapat terjadi karena disebabkan oleh berbagaialasan,
salah satunya pemalsuan identitas.Sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan No.1
tahun 1974 tidak dijelaskan secara rinci tentang pembatalan
Blog ini bertujuan agar para peneliti mudah menemukan penelitian terdahulu dan sebagai salah satu media penelusuran orsiniltas karya ilmiah. Bukan sebagai sarana PLAGIASI karena plagiasi adalah DOSA BESAR AKADEMIK.